Kamis, 28 Oktober 2010

Membuat SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

          SKCK, ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan salah satu syarat untuk melamar pekerjaan dan untuk melamar jadi CPNS sangat wajib,, di perusahaan-perusahaan  swasta SKCK di minta biasanya setelah pelamar di terima untuk kelengkapan administrasi,, sedangkan di Pemerintahan SKCK merupakan syarat utama.
          Dalam Proses pembuatan SKCK lumayan rada panjang dan lama,, mungkin bisa seharian, dan mungkin bisa sampai besoknya,,, karena pelayanan SKCK di kepolisian hanya sampai jam 13.30.
          Proses di buatnya SKCK dimulai dari minta surat keterangan dari RT, RW ( untuk administrasi biasanya ada biayanya),,,tergantung daerahnya tapi ada juga yang bener-bener gratis. setelah dapat surat keterangan dari RT/RW kemudian di proses di kelurahan dengan melampirkan foto copy KTPdan KK. biaya adm kurang lebih Rp.5.000,00( biaya seridonya)  setelah mendapatkan surat keterangan dari kelurahan, baru ke kantor kecamatan untuk di tandatangan oleh pejabat kecamatan,,, biaya seridoanya.. ( kurang lebih 5000).
         Setelah lengkap ada stempel dan tandatangan pejabat kecamatan,,, baru ke Kantor Kapolsek untuk di buatkan Surat keterngan dari kapolsek biaya Rp. 10.000,00  pas photo 3x4 dan 4x6 dan foto kopi KTP.
 setelah mendapat surat keterangan dari  Kapolsek terus tahap akhirnya ke Kapolres,, untuk di buatkan SKCK dari Kapolres. untuk ke perusahaan swasta biasanya cukup sampai kapolsek tdk harus ke kapolres,, namun bagi CPNS harus sampai kapolres,, karen akan ada pemeriksaan SIDIKJARI ( biaya sidik jari Rp. 10000), nah di bagian SKCK formulir dari sidik jari di serahkan pada bagian SKCK dengan melampirkan foto copy ktp, kartu keluarga, photo 4x6  dua buah. biaya Rp. 10.000. Setelah jadi SKCK segera foto copy beberapa lembar untuk di legalisir, biaya legalisir Rp. 5000.
         Demikian alur pembuatan SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian) mudah-mudahan bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar