Kamis, 28 Oktober 2010

Cara Membuat Kartu Kuning

Kartu Kuning merupakan salah satu persyaratan yang harus di miliki oleh para pencari kerja,, apalagi kalau mau melamar jadi  CPNS  kartu kuning menjadi sangat wajib.
Untuk Pembuatannya sangat mudah dan tidak perlu menunggu waktu yang lama. keculai lagi musim test untuk CPNS ya lumayan lah,,, makanya datangnya harus pagi,, biar tidak lama menunggunya.
Syarat-syarat untk membuat kartu kuning :
1. Foto copy KTP
2. Foto 3 x 4   dua buah berwarna.
3. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai terkahir, jangan lupa Ijazah dan Transkrip Nilai yang asli di bawa juga untuk di perlihatkan kepada petugasnya.
4. Biayanya hanya Rp. 5000 rupian saja
5. Jangan Lupa setelah jadi kartu kuningnya di  foto copy barang beberapa lembar untuk di legalisir.

Oke,,, bagi pelamar kerja,,, begitulah cara membuat kartu kuning. mudah2an usaha temen2 pencari kerja berhasil dan di terima bekerja. Amiinnnn..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar